Kamis, 26 Mei 2011

KARANG TARUNA TUNAS PUSAKA MUDA: AD/ART Karang Taruna Tunas Pusaka Muda

KARANG TARUNA TUNAS PUSAKA MUDA: AD/ART Karang Taruna Tunas Pusaka Muda

Kata Pengantar

KARANG TARUNA
TUNAS PUSAKA MUDA
DESA NARINGGUL KECAMATAN NARINGGUL
KABUPATEN CIANJUR
Jl. Raya Naringgul Desa Naringgul – Kecamatan Naringgul. Tlp. 087720449934 Kode Pos 43274









A. PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya, para pemuda dan pemudi khususnya di Desa naringgul Kecamatan Naringgul hendak mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Sosial Kepemudaan yang independen dan mandiri bernamakan Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul Kecamatan Naringgul.
Kesadaran para remaja dan pemuda Desa Naringgul Kecamatan Naringgul untuk berhimpun dalam Organisasi Sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan para remaja dan pemuda lingkup Desa Naringgul dengan suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam mencapai tujuan mulia bersama.
Karang Taruna merupakan suatu organisasi kepemudaan yang bersifat sosial yang berfungsi untuk menampung, mengembangkan dan membina segala inspirasi dan potensi para pemuda (anak-anak remaja dan dewasa) yang ada di dalam masyarakat. Desa Naringgul memiliki program kegiatan yang direncanakan secara jelas sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan permasalahan yang ada di sekitarnya. Program Kegiatan Karang Taruna belangsung secara melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan seluruh unsur generasi muda yang ada. Melalui Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran yang positif, Organisasi ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terhadap tumbuhnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan lain-lain melalui kegiatan pembinaan rohani (pengajian), keahlian dibidabg usaha, olahraga, kesenian dan rekreasi dll, sehingga pemuda menjadi aktif dan produktif, hingga akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri.

Dalam rangka mengoptimalkan kiprah organisasi Karang Taruna diperlukan partisipasi dari seluruh unsur yang ada di masyarakat, yakni dari generasi muda, pembina dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi tentunya harus memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.
Naringgul, Oktober 2010
Penyusun

AD/ART Karang Taruna Tunas Pusaka Muda

STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA TUNAS PUSAKA MUDA
DESA NARINGGUL KECAMATAN NARINGGUL
PERIODE 2010 – 2013
  1. PELINDUNG : KAPALA DESA NARINGGUL
1. Ketua : AHMAD KOSWARA
2. Wakil Ketua : IRWAN RAHADIANSYAH
3. Sekretaris : DENI MULYANTO
4. Bendahara : ATENG
  1. SEKSI-SEKSI
1. Seksi Keorganisasian : SOLIHIN
2. Kerohanian : TAJUDIN
3. Seksi Kesejahteraan Sosial : SARDIN
4. Seksi Kelompok Usaha Bersama : DEDI
5. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan : DANA
6. Seksi Olahraga : IDAM HELI
7. Seksi Kesenian : DEDANG
8. Seksi Hubungan Masyarakat Dan Kerjasama Kemitraan : RUSMAN NURDIN
9. Seksi Lingkungan Hidup : ASEP DIAN HARYANTO
10. Seksi Kesehatan : MOHAMAD ALI
11. Seksi Kewanitaan : LISNAMAYANTI
12. Seksi Logistik : HERMAN
13. Seksi Keamanan : ANIN
TUGAS POKOK PENGURUS DAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Ketua
1. Tugas dan Wewenang :
  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan
  2. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan
  3. Mengkoordinasikan kepengurusan
  4. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan
  5. Mengadakan hubungan dengan organisasi atau lembaga lain.
Wakil Ketua
2. Tugas dan Wewenang :
a. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi
b. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua
c. Melaksanakan fungsi ketua jika ketua berhalangan.
Sekretaris
3. Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, kearsipan, pendapatan dan
  3. penyusunan laporan
  4. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua
  5. Melaksanakan tugas ketua jika ketua dan wakil berhalangan hadir
Bendahara
4. Tugas dan Wewenang
a. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
b. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
c. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Ketua Bidang
5. Tugas dan Wewenang :
a. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
b. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya
c. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
d. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
e. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
f. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
g. Untuk Bidang Peranan Wanita melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing
Tujuan karya Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat juang generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di lingkungan Desa Naringgul atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di lingkungan Desa Naringgul atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karya Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungan Desa Naringgul.
Fungsi Karang Taruna adalah :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungan Desa Naringgul
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KARANG TARUNA
TUNAS PUSAKA MUDA
DESA NARINGGUL KECAMATAN NARINGGUL
KABUPATEN CIANJUR
Jl. Raya Naringgul Desa Naringgul – Kecamatan Naringgul. Tlp. 087720449934 Kode Pos 43274









ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TUNAS PUSAKA MUDA
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul yang seterusnya disingkat KTTPM
Pasal 2
Karang Taruna Desa Naringgul didirikan dengan SK Kepala Desa Naringgul Nomor 240/02/X/2010
untuk jangka waktu masa bhakti ( 3 tahun)
Pasal 3
Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul berkedudukan diwilayah RW 03 Kp. Naringgul Desa Naringgul, Kecamatan Naringgul.
BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna Tunas Pusaka Muda (KTTPM) Desa Naringgul berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Naringgul dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
  1. Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Nainggul bertujuan untuk :
  1. Mewadahi setiap pemuda dan pemudi yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
  1. Anggota KarangTaruna Tunas Pusaka Muda adalah setiap generasi muda dari usia 11 – 45 tahun
4. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra
  1. Kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna Tunas Pusaka Muda adalah sebagaimana yang dianjurkan oleh Ketua Karang TarunaTunas Pusaka Muda Desa Naringgul.
2. Pengurus Karang TarunaTunas Pusaka Muda melakasanakan fungsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok dan fungsi karang Taruna, serta progam kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah desa dan komponen terkait sesuai denngan peraturan perundang-undangan yang berklaku.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas pusaka Muda Desa Naringgul.
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pemerintah diidang UKS,UEP dan ROK
b. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah proses dalam penyelenggaraan tugas fungsi serta program kerja karang taruna yang perlu ditempuh yaitu :
Pendataan Potensi/sumber dan permasalahan kesos.
Perencanaan program
Sosialisasi program yang direncanakan
Pelaksanaan program
Pementauan dan evaluasi
Pencatatan dan pelaporan
c. Keseluruhan program kerja karang taruna dibidang kesos tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa dan keseluruhannya untuk kesejahtaraan dan kemandirian warga desa khusunnya generasi muda (warga Karang Taruna)
d. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang taruna melalui dari pengurus di lingkup kecamatan sampai dengan nasional, melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Pengelola system impormasi dan komunikasi
Pemberdaya,mengmbangkan dan memperkuat system jaringan antar karang taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
Penyelenggara pengambilan keputusan organisasi, pendampingan,dan advokasi
Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi
Penyelenggara rapat organisasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan organisasi yang berkaitan dengan fungsi informasi koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
4. Bentuk-bentuk forum pertemuan karang taruna yang diatur terdiri dari :
a. Temu Karya
b. Rapat Kerja
c. Rapat Pimpinan
d. Rapat Pengurus Pleno
e. Rapat kosultassi
f. Rapat Pengurus Harian
BAB V
Forum Permusyawaratan
Pasal 8
1. Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna Desa Naringgul adalah sebagai berikut :
Rapat Temu Karya
Rapat Kerja
Rapat Pimpinan
Rapat Pengurus Pleno
Rapat konsultasi
Rapat Pengurus Harian
2. Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Forum Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 9
1. Keuangan Karang Taruna Desa Naringgul diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi
3. Keuangan Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 10
1. Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam keputusan mentri sosial RI Nomor 65/HUK/Kep/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2. Identitas yang telah ditetapkan atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi karang taruna dan hanya dapat diubah dengan keputusan mentri social.
3. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Desa.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasa 11
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Temu Karya Karang TarunaTunas Pusaka Muda Desa Naringgul
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Temu Karya.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Temu Katang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul
Naringgul,1 Nopember 2010
Ketua Karang Taruna
Tunas Pusaka Muda
AHMAD KOSWARA
KARANG TARUNA
TUNAS PUSAKA MUDA
DESA NARINGGUL KECAMATAN NARINGGUL
KABUPATEN CIANJUR
Jl. Raya Naringgul Desa Naringgul – Kecamatan Naringgul. Tlp. 087720449934 Kode Pos 43274









ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA TUNAS PUSAKA MUDA
DESA NARINGGUL
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 2

Karya Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 3
Karang Taruna Tunas Pusaka Muda memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 4
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Tunas Pusaka Muda melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan usaha-usaha kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 5
Jenis Keanggotaan

Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus
Pasal 6
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh pemuda dan pemudi yang berusia 11 s/d 14 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus (Pasip aktip) adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Naringgul.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang TarunaDesa Naringgul
3. Menjaga nama baik Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul.
Pasal 8
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul
3. Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Tunas Pusaka Muda Desa Naringgul
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang TarunaDesa Naringgul
BAB III
Forum Permusyawaratan
Pasal 9
Definisi Forum Musyawarah
1. Temu Karya
Temu karya karang taruna adalah merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja pengurus karang taruna tingkat Desa
2. Rapat Kerja Pengurus
Rapat kerja pengurus merupakan forum musyawarah KT yang dilaksanakanuntuk mengieinerjikan frogram kerja dan kegiatan karang taruna yang meliputi : Menyusun, membahas dan melaksanakan frogram kerja tahunan (disesuaikan dengan masa priode).
3. Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan karang taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
4. Rapat Pengurus Pleno
Rapat Pengurus Pleno merupakan pertemuan antar penurus karya taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar kegiatan organisasi.
5. Rapat konsultasi
Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar karang taruna dengan pihak lain yangdilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan
6. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar pengurus harian karang taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan serta evaluasi kegiatan.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna adalah sebagaimana yang dianjurkan oleh ketua Karang Taruna Desa.
2. Pengurus Karang Taruna melakasanakan fungsi operasional dibidang kesejahteraan social sebagai tugas pokok dan fungsi karang Taruna, serta progam kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah desa dan komponen terkait sesuai denngan peraturan perundang-undangan yang berklaku.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang taruna Desa Naringgul
a. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pemerintah diidang UKS,UEP dan ROK
  1. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah proses dalam penyelenggaraan tugas fungsi serta program kerja karang taruna yang perlu ditempuh yaitu :
Pedataan Potensi/sumber dan permasalahan kesos.
Perencanaan program
Sosialisasi program yang direncanakan
Pelaksanaan program
Pementauan dan evaluasi
Pencatatan dan pelaporan
  1. Keseluruhan program kerja karang taruna dibidang kesos tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa dan keseluruhannya untuk kesekahtaraan dan kemandirian warga desa khusunnya generasi muda (warga Karang Taruna)
  2. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang taruna melalui dari pengurus di lingkup kecamatan sampai denngan nasional, melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Pengelola system impormasi dan komunikasi
Pemberdaya,mengmbangkan dan memperkuat system jaringan antar karang taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
Penyelenggara pengambilan keputusan organisasi, pendampingan,dan advokasi
Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi
Penyelenggara rapat organisasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan organisasi yang berkaitan dengan fungsi informasi koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
3. Bentuk-bentuk forum pertemuan karang taruna yang diatur terdiri dari :
Temu Karya
Rapat Kerja
Rapat Pimpinan
Rapat Pengurus Pleno
Rapat kosultassi
Rapat Pengurus Harian
SUSUNAN ORGANISASI
KARANG TARUNA DESA NARINGGUL KEC NNARINGGUL
PERIODE 2010 – 2013
  1. PELINDUNG : KAPALA DESA NARINGGUL
  1. Ketua : AHMAD KOSWARA
  2. Wakil Ketua : IRWAN RAHADIANSYAH
  3. Sekretaris : DENI MULYANTO
  4. Bendahara : ATENG
  1. SEKSI-SEKSI
  1. Seksi Keorganisasian : SOLIHIN
  2. Kerohanian : TAJUDIN
  3. Seksi Kesejahteraan Sosial : SARDIN
  4. Seksi Kelompok Usaha Bersama : DEDI
  5. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan : DANA
  6. Seksi Olahraga : IDAM HELI
  7. Seksi Kesenian : DEDANG
  8. Seksi Hubungan Masyarakat Dan Kerjasama Kemitraan : RUSMAN NURDIN
  9. Seksi Lingkungan Hidup : ASEP DIAN HARYANTO
  10. Seksi Kesehatan : MOHAMAD ALI
  11. Seksi Kewanitaan : LISNAMAYANTI
  12. Seksi Logistik : HERMAN
  13. Seksi Keamanan : ANIN
Pasal 14
Ketua
2. Tugas dan Wewenang :
  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan
  2. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan
  3. Mengkoordinasikan kepengurusan
  4. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan
  5. Mengadakan hubungan dengan organisasi atau lembaga lain.
Pasal 15
Wakil Ketua
6. Tugas dan Wewenang :
a. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi
b. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua
c. Melaksanakan fungsi ketua jika ketua berhalangan
Pasal 16
Sekretaris
7. Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, kearsipan, pendapatan dan
  3. penyusunan laporan
  4. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua
  5. Melaksanakan tugas ketua jika ketua dan wakil berhalangan hadir
Pasal 17
Bendahara
8. Tugas dan Wewenang
a. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
b. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
c. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
9. Tugas dan Wewenang :
a. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.